Tak Ada Ampun! Bareskrim Polri Siap Jemput Paksa Panji Gumilang Jika Mangkir Lagi

- 31 Juli 2023, 14:17 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) akan dijemput paksa bila kembali mangkir panggilan Bareskrim Polri.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) akan dijemput paksa bila kembali mangkir panggilan Bareskrim Polri. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR TASIKMALAYA - Pihak Bareskrim Polri sebagai pihak penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memberi kemungkinan jemput paksa, jika Panji Gumilang kembali tidak memenuhi panggilan.

Sebab diketahui, penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Menanggapi hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan pihak penyidik memiliki hak dan kewenangan untuk menjemput paksa pihak terkait, jika tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebab dalam hal ini, Djuhandani menjelaskan bahwa hak dan kewenangan tersebut tercantum sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Bagaimana Kecerdasan Emosional Kamu, Pemarah atau Penyabar?

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," ucap Djuhandani sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Aturan yang dimaksud di atas tertulis pada Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, dengan narasi "orang yang dipanggil wajib datang ke penyidik dan jika ia tidak datang memanggil penyidik sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa dia".

Sebagai informasi, Panji Gumilang dikabarkan telah kembali dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Preview dan Link Nonton Home School Episode Terakhir: Permainan Gila Dimulai!

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x