PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat balik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang atas perbuatan melawan hukum.
Layangan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang pada Mahfud MD bahkan mencapai angka sebesar Rp5 triliun.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengaku tak terganggu dengan adanya gugatan tersebut. Bahkan dirinya menyatakan bahwa hal itu merupakan hal yang kecil dan biasa saja.
"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ucap Mahfud MD mengatakan dalam keterangan resminya pada Jumat, 21 juli 2023 lalu, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Baca Juga: Budi Arie Setiadi Mulai Bergerak, Ini Langkah Konkrit Kominfo Berantas Judi Online
Lebih lanjut, bahkan Mahfud MD mengaku proses hukum yang akan terus membuntuti Panji Gumilang akan terus berlanjut. Menurutnya, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga telah dilakukan Panji Gumilang harus diusut hingga tuntas.
Dalam hal ini, dia juga mengonfirmasi bahwa proses hukum yang menduga kasus TPPU Panji Gumilang akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, dirinya kembali menegaskan bahwa rekening bank Panji Gumilang telah resmi dibekukan.
Baca Juga: Didampingi Gibran Rakabuming, Ganjar Pranowo Lakukan Kunjungan ke Bogor Jelang Pemilu 2024