Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Satu dari Dua Tersangka Jalani Patsus oleh Polri

- 28 Juli 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/zgmorris13/

PR TASIKMALAYA - Kasus Polisi tembak Polisi kembali mendapatkan informasi terbaru dari pihak Polri. Dimana pihak Polri menyatakan bahwa salah satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan Polri sebelumnya, akan segera menjalani penempatan khusus (Patsus) selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam hal ini, pihak Polri melalui Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan hal itu. Dimana satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus Polisi tembak Polisi akan menjalani Patsus.

"Satu tersangka dipatsus," ucap Ramadhan menjelaskan pada wartawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Jumat, 28 Juli 2023.

Dalam hal ini, Ramadhan sebagai mewakili pihak Polri tidak mengungkapkan siapa satu tersangka yang akan menjalani Patsus tersebut. Dimana diketahui, dua tersangka dalam kasus Polisi tembak Polisi yang melibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) sebagai korban, diantaranya adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Sesama Polisi, Hasil Autopsi Ada Luka Tembak di Belakang Telinga Kanan

Sebab lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa pihak Polri hanya memberikan informasi bahwa dua tersangka akan menjalani proses penyidikan sesuai dua kategori.

Dimana untuk tindak pidana diselidiki oleh Polres Bogor, sedangkan etik akan diselesaikan oleh DivPropam Mabes Polri. Hal itu disebabkan karena baik tersangka maupun korban merupakan Anggota dari Densus yang merupakan Satuan Kerja Mabes Polri.

"Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh DivPropam Mabes Polri," ucap Ramadhan menambahkan.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dikabarkan adanya pemberitaan Polisi tembak Polisi yang terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu, sekira pukul 1.40 WIB. Dimana hal itu kemudian dibenarkan oleh pihak Polri.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x