Sebagai tambahan informasi, bahwa Ramadhan juga sebelumnya pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu menyatakan bahwa kasus Polisi tembak Polisi yang melibatkan Bripda IDF sebagai korban ini diakibatkan oleh kelalaian dua anggota lainnya yang telah dinyatakan sebagai tersangka.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana, karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ucap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menyatakan bahwa pihak Polri juga telah mengamankan dua tersangka yang disebutkan di atas. Selain itu, menurutnya, pihak Polri juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya.***