Menurutnya, dalam kasus tersebut bukan perkara cepat atau lambat, tetapi melengkapi barang bukti secara lengkap dibutuhkan kecermatan.
Namun, ia menegaskan jika proses tersebut sejauh ini berjalan dengan lancar dan menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Sejauh ini, penyidik sudah bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dalam melakukan penyidikan dan diperlukan kelengkapan barang bukti.***