Berikut Urgensi Pembentukan Undang-Undang Kesehatan Menurut Kemenkes

- 12 Juli 2023, 20:24 WIB
Kemenkes berikan beberapa urgensi atau pentingnya pengesahan UU Kesehatan.
Kemenkes berikan beberapa urgensi atau pentingnya pengesahan UU Kesehatan. /Kemenkes

Kedua, Kemenkes menyatakan bahwa urgensi adanya pengesahan UU Kesehatan untuk memperbaiki sistem kesehatan dalam negeri. Sebab, selama ini sistem kesehatan di Indonesia dinilai masih cukup buruk. Hal itu kemudian memicu banyak masyarakat tertentu yang memilih berobat ke luar negeri dan menghabiskan devisa senilai Rp160 triliun hanya dalam satu tahun.

Dengan usaha pembenahan melalui pengesahan UU Kesehatan terlebih dahulu saat ini, akan memberikan dampak positif bagi lapangan pekerjaan di Indonesia. Sebab jika seperempat devisa di atas tidak keluar, secara otomatis dampak positif kenaikan ekonomi dalam negeri akan meningkat.

Ketiga, pengesahan UU Kesehatan memiliki urgensi menurut Kemenkes karena untuk memperbaiki akses kesehatan. Sebab dalam hal ini, Kemenkes menyatakan bahwa akses kesehatan di Indonesia masih buruk yang menyebabkan sulitnya akses antara masyarakat dan dokter atau layanan kesehatan.

Baca Juga: Terlanjur Ketahuan Selingkuh, Rendy Kjaernet Putuskan Hapus Tato Wajah Syahnaz?

Lebih lanjut, Kemenkes menyatakan, atas hal itu bahwa tak heran selama ini antrian BPJS hingga berhari-hari hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Hal itu disebabkan hanya karena kurangnya jumlah tenaga kesehatan.

Keempat atau urgensi yang terakhir menurut Kemenkes adalah pengesahan UU Kesehatan ini untuk menghindari adanya overlapping dan adanya pertentangan antar UU yang ada sebelumnya. 

Sebab sebelumnya, menurut Kemenkes ada lebih dari 10 UU terkait kesehatan yang terjadi overlapping dan terlihat saling bertentangan. Dengan hal itu, justru berdampak pada kurangnya pelaksanaan UU tersebut secara maksimal. 

Maka menurut Kemenkes, dengan adanya UU Kesehatan yang telah disahkan dapat membuat peraturan menjadi lebih ramping. Selain itu, juga dapat menghilangkan potensi pertentangan antar UU yang ada.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah