Ingatkan KPU, Bawaslu RI: Harus Hati-hati Tetapkan DPT Pemilu 2024!

- 21 Juni 2023, 22:08 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pexels/Tara Winstead

PR TASIKMALAYA - Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk hati-hati saat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Alasanya adalah saat pencatatan DPT Pemilu 2024 oleh KPU, ada yang terdaftar namun pemilih yang dimaksud sudah meninggal. Maka dari itu, Rahmat mencoba mengingatkan masalah tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Rahmat Bagja pada Rabu, 21 Juni 2023. 

"(KPU) Hati-hati. Hati-hati dong (masalah penetapan) DPT. Misalnya, kami (Bawaslu) temukan ada yang meninggal, tapi belum dicoret (dari DPT). Alasannya, belum ada surat kematiannya," kata Rahmat Bagja seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: ASN Diminta Netral pada Pemilu 2024, Menpan RB: Jika Ada Pelanggaran, Sanksi 

Sebagai kehati-hatian dalam penetapan DPT untuk Pemilu 2024, ia dapat memastikan bahwa segenap masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak tersebut.

Rahmat Bagja pun mengungkapkan bahwa Bawaslu menemukan sejumlah kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

TMS tersebut, berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 lalu. 

Baca Juga: Pemilu 2024: Peneliti Ungkap Isu SARA Tak Pengaruhi Pemilih Pemula di DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah