Tak Hanya Dugaan Penistaan Agama, Polri Buka Peluang Usut Perkara Lain dalam Kasus Panji Gumilang

- 5 Juli 2023, 15:25 WIB
Bareskrim Polri buka peluang mengusut perkara lain dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Bareskrim Polri buka peluang mengusut perkara lain dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama, pengurus Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya memberikan keterangan pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin. 

Di tengah dilakukannya proses penyidikan terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri pun menyatakan bahwa pihak mereka akan membuka peluang untuk mengusut perkara lain. 

Dengan demikian, tak hanya kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kemungkinan akan kembali diperiksa apabila ditemukan pidana lain selain kasus tersebut. 

Baca Juga: Kemenag: Sekitar 5000 Santri Al Zaytun akan Diselamatkan

Pernyataan itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Rabu, 5 Juli 2023. 

"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama," kata Djuhandhani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Kemudian, ia pun menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya menemukan pidana lain saat mengusut kasus Panji Gumilang. 

Baca Juga: Usai Mintai Keterangan, Bareskrim Tingkatkan Kasus Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Penyidikan

"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya, dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapat 'oh ternyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," ujarnya menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x