PR TASIKMALAYA - Usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama, pengurus Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya memberikan keterangan pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin.
Di tengah dilakukannya proses penyidikan terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri pun menyatakan bahwa pihak mereka akan membuka peluang untuk mengusut perkara lain.
Dengan demikian, tak hanya kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kemungkinan akan kembali diperiksa apabila ditemukan pidana lain selain kasus tersebut.
Baca Juga: Kemenag: Sekitar 5000 Santri Al Zaytun akan Diselamatkan
Pernyataan itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama," kata Djuhandhani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Kemudian, ia pun menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya menemukan pidana lain saat mengusut kasus Panji Gumilang.
"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya, dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapat 'oh ternyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," ujarnya menjelaskan.