Beberapa Orang yang Masuk Dua Kriteria Berikut ini, Tak Bisa Menikmati Bantuan Subsidi Rp 600.000

- 23 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PR TASIKMALAYA - Pemerintah mengeluarkan Program bantuan bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini sebesar Rp 600.000 dan akan diberikan setiap bulan selama empat bulan mulai dari September hingga akhir Desember 2020.

Bantuan tersebut juga ditujukan kepada para pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta per bulan, dengan ketentuan peserta aktif BP Jamsostek.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Sikap Sri Mulyani, Rizal Ramli: Sok Jago, yang Lain Gak tahu Apa-apa Kecuali Dia

Namun ada dua kriteria yang tidak bisa menikmati bantuan tersebut. Yang pertama yakni, pekerja informal.

"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau Penerima Upah, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," tegas Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Jurnal Presisi dengan judul Maaf! Anda Tidak Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 600.000 Jika Masuk Dalam Kriteria Ini.

Aturan itu, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Selena Gomez, BLACKPINK Juga Gaet Ariana Grande untuk Turut Andil dalam Lagunya

Kriteria kedua, peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Bulan Juli 2020 tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 600.000.

Namun, Agus meminta untuk tidak berkecil hati karena manfaat yang didapatkan dengan menjadi peserta Jamsostek jauh lebih tinggi daripada bantuan ini, yakni bisa mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Kera Ekor Panjang Invasi Komplek Perumahan, Membuat Kerusuhan hingga Mencoba Menculik Anak Balita

Sementara itu, kriteria yang bisa mendapatkan uang subsidi Rp 600.000 di antaranya:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020
3. Tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP
4. Memiliki rekening aktif di bank.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x