PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kartu identitas warga Indonesia semakin hari semakin mengalami inovasi dalam bentuk atau formatnya.
Setelah KTP berbentuk kartu biasa, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik (KTP-el), hingga kini ada inovasi untuk lebih memudahkan akses KTP, yakni adanya KTP digital.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Humas Jabar dan Dukcapil Jabar, dalam akun @humas_jabar dan @dukcapiljabar, dinyatakan bahwa antara KTP elektronik dengan KTP digital itu berbeda.
Dalam hal ini, pihak Humas Jabar dan Dukcapil Jabar menjelaskan secara rinci terkait letak perbedaan antara keduanya yang sangat signifikan. Berikut perbedaan antara KTP elektronik dan KTP digital.
1. Bentuk Fisik
Antara KTP elektronik atau KTP-el dan KTP Digital terdapat perbedaan pertama, yakni dari segi bentuk fisiknya. Dalam hal ini, KTP-el disebutkan sebagai KTP yang berbentuk kartu. Sedangkan KTP Digital merupakan KTP yang memiliki bentuk dalam format gambar atau foto dari KTP-el dan dapat diakses melalui QR Code.
2. Penggunaan
Perbedaan kedua antara dua hal ini terdapat pada segi penggunaannya. Pada KTP-el dikatakan bahwa penggunaannya perlu dicetak atau diprint. Sedangkan, penggunaan KTP Digital jika tengah dibutuhkan untuk memenuhi sebuah data, dapat digunakan cukup menggunakan gawai atau ponsel pintar.
Baca Juga: The First Responders Season 2 Konfirmasi Jadwal Tayang, Nasib Jin Ho Gae dan Bong Do Jin Terjawab
3. Akses
Perbedaan selanjutnya antara KTP-el dan KTP Digital adalah terkait akses. Pada KTP-el akses yang bisa dilakukan adalah tanpa menggunakan koneksi internet atau secara offline. Sedangkan pada KTP Digital, akses yang digunakan tentu memerlukan koneksi internet, baik dari data pribadi ponsel atau dari saluran wifi.
4. Keamanan Penyimpanan
Terdapat perbedaan lain antara keduanya, yakni soal keamanan. Dalam hal ini, KTP-el memiliki keamanan yang cukup rentan karena hanya dapat disimpan di dompet untuk terhindar dari kehilangan. Sedangkan KTP Digital itu penyimpanannya dapat tersimpan secara rapi di dalam ponsel pintar.
Baca Juga: Hoaks: Beredar Video Raja Salman Doakan Anies Baswedan jadi Presiden dalam Pilpres 2024
5. Kemudahan
Perbedaan terakhir yang dapat dilihat menurut pihak Humas Jabar dan Disdukcapil Jabar adalah terkait kemudahan pemakaiannya. Dalam hal ini, KTP-el perlu dicetak dan difotokopi terlebih dahulu saat dibutuhkan untuk memenuhi data atau sebuah persyaratan. Sedangkan pada KTP Digital, pemilik KTP hanya harus tunjukan QR Code KTP Digital yang terdapat di ponsel pintar, tanpa perlu ada proses cetak atau fotokopi.
Sebagai tambahan informasi, pembuatan KTP Digital dianjurkan oleh pihak Humas Jabar dan Dukcapil Jabar terkait aktivasinya sebaiknya dilakukan di Kantor Kecamatan Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi serta face recognition.***