Pekerja Gelombang 55 Resmi Dibuka! Ini Syarat Daftar dan Dapatkan Bantuan hingga Rp4,2 Juta

- 16 Juni 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - Tak sedikit masyarakat yang menantikan Kartu Pekerja gelombang 55, bantuan yang diberikan diperkirakan akan lebih banyak dari sebelumnya.
Ilustrasi - Tak sedikit masyarakat yang menantikan Kartu Pekerja gelombang 55, bantuan yang diberikan diperkirakan akan lebih banyak dari sebelumnya. /editornews.id/

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 55 Resmi Dibuka! Yuk Pahami Syarat yang Harus Dipenuhi

5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 kk (kartu keluarga);

6. Penerima bansos dari kenentrian/lembaga lainnya boleh mendaftar. 

Itulah syarat yang harus diperhatikan oleh pendaftar Kartu Pekerja gelombang 55, jangan sampai lewatkan kesempatan emas ini.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah