Sempat Lempar Rumor Pemilu 2024 Tertutup, Denny Indrayana Kini Diminta Tanggung Jawab

- 16 Juni 2023, 10:25 WIB
Eks Wamenkumham Denny Indrayana
Eks Wamenkumham Denny Indrayana /Dok. Kemenkumham.go.id

PR TASIKMALAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan untuk menolak gugatan terkait sistem pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023, sehingga Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem proposional terbuka.

Putusan itu langsung memukul telak pernyataan dari politikus Partai Demokrat Denny Indrayana yang sempat melempar rumor bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proposional tertutup.

Pada bulan Mei lalu, Denny Indrayana sempat mengaku mendapatkan informasi A1 bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Rumor tersebut terbukti salah karena pada akhirnya MK baru saja memutuskan sistem pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka.

Baca Juga: Psikologi Fisik: Cari Tahu Kepribadian Gebetan dari Kelopak Mata Dia, Ada 3 Tipe

Sekjen PDIP Minta Denny Tanggung Jawab

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Denny untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait itu yang sempat menghebohkan Tanah Air itu.

"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ungkap Hasto saat konferensi pers virtual pada Kamis, 15 Juni 2023.

Menurutnya, prasangka atau prejudice yang dilontarkan Denny melalui pernyataan kontroversial itu sebenarnya tidak diperlukan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x