Pekerja Gelombang 55 Resmi Dibuka! Ini Syarat Daftar dan Dapatkan Bantuan hingga Rp4,2 Juta

- 16 Juni 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi - Tak sedikit masyarakat yang menantikan Kartu Pekerja gelombang 55, bantuan yang diberikan diperkirakan akan lebih banyak dari sebelumnya.
Ilustrasi - Tak sedikit masyarakat yang menantikan Kartu Pekerja gelombang 55, bantuan yang diberikan diperkirakan akan lebih banyak dari sebelumnya. /editornews.id/

PR TASIKMALAYA - Akhirnya Kartu Pekerja gelombang 55 telah resmi dibuka sejak hari ini, program ini sangat dinantikan masyarakat karena cukup membantu.

Tak sedikit masyarakat yang menantikan Kartu Pekerja gelombang 55 ini, dimana bantuan yang diberikan diperkirakan akan lebih banyak dari gelombang sebelumnya, yakni Rp4,2 juta.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Kartu Pekerja gelombang 55, syaratnya juga cukup mudah.

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resminya, berikut ini adalah syarat yang harus diperhatikan bagi peserta yng ingin mendaftar Kartu Pekerja gelombang 55.

Baca Juga: Ramaikan Episode Terakhir Dr Romantic 3, Park Hyo Joo Siap Tampil Kembali Jadi Ahli Anestesi di Doldam

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 dan paling tinggi 64 tahun;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x