Baca Juga: Pekan Depan, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan akan Digelar
Sementra itu, untuk peliputan sidang, Djuyamto menyebut bahwa situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, perkara kedua terdakwa ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Seperti yang diketahui, publik saat ini masih mengikuti kasus penganiayaan berat yang dialami oleh David Ozora.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga pelaku termasuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Heboh Adanya Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy, Kapolda Metro Pastikan Tak Ada
Kini, sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera dilaksanakan.
Sementara itu, selain terlibat dalam kasus penganiayaan berat, Mario Dandy juga terlibat dalam kasus pencabulan yang dilaporkan oleh pelaku anak AG.
Saat ini, kasus pencabulan masih didalami.***