Baca Juga: Suka Sentuhan Fisik, Pacar dengan 5 Zodiak Ini Punya Love Language Physical Touch
“Setiap partai itu dihantui oleh Parliamentary Threshold (PT) 4 persen, itu permasalahannya, maka pendekatannya dalam bentuk kuantitatif, tidak bisa meraup suara artinya kalah dalam pemilu, buang-buang waktu, upaya dan sumber daya kalua mereka tidak yakin lolos PT,” tambah Panji.
Ambang batas ini memang diatur dalam UU nomer 10 tahun 2008 tentang pemilu. Regulasi itu mengharuskan setiap partai politik yang ingin menduduki kursi parlemen harus memiliki setidaknya 4 persen suara dalam pemilu.
Pada tahun 2014, Parliamentary Threshold ini memang hanya ada diangka 3,5 persen. Namun, pada perhelatan pemilu 2019, ambang batas tersebut dinaikan menjadi 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.***