Serentak, Seluruh Ketua Pengurus Daerah Partai Demokrat Sambangi Pengadilan Negeri Setempat

- 5 April 2023, 12:54 WIB
Kepala Pengurus Daerah Partai Demokrat serentak mendatagi kantor Pengadilan Negeri setempat, begini penjelasannya.
Kepala Pengurus Daerah Partai Demokrat serentak mendatagi kantor Pengadilan Negeri setempat, begini penjelasannya. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Ketua pengurus daerah partai Demokrat serentak mendatangi Pengadilan Negeri daerah masing-masing. Mereka menyerahkan surat untuk Mahkamah Agung, terkait kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono di Partai Demokrat.

Belum usai pergolakan yang terjadi di Partai Demokrat, saat ini muncul kembali dengan adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan oleh pihak Moeldoko.

Reaksi seluruh kader Partai Demokrat terhadap upaya tersebut sangat cepat. Seluruh pimpinan daerah mendatangi pengadilan negeri masing-masing guna menyerahkan surat yang mendukung keabsahan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di partai Demokrat. Yang kemudian surat tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) guna di tindak lanjuti.

"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai, per hari ini (Selasa, 4 April 2023), setidaknya suda 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini," ujar Andi Timo Pangeran, selaku wakil sekjen partai Demokrat melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Rabu, 5 April 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Mengaku Partai Demokrat Difitnah Soal Kasus Wadas, Andi Arief Pertanyakan Hal Ini

Gerakan ini dilakukan setelah digelarnya apel Pimpinan Nasional (Commander's Call) partai Demokrat yang dipimpin langusng oleh ketua umum Partai Demokrat AHY.

Surat para pimpinan daerah tersebut, yang akan ditujukan ke MA memuat hal yang sama, yaitu diantaranya :

1. Pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhtono,

2. Penolakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terhadap guguatan Moeldoko dan rekannya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x