Cara Melihat Kartu Prakerja yang Sudah Terdaftar, Cek Sebelum Ikut Gelombang 52!

- 10 Mei 2023, 19:12 WIB
Ilustrasi. Cara melihat Kartu Prakerja sudah terdaftar.
Ilustrasi. Cara melihat Kartu Prakerja sudah terdaftar. /Freepik/

PR TASIKMALAYA - Bagaimana cara melihat Kartu Prakerja yang sudah terdaftar? Simak artikel ini hingga selesai agar kalian bisa mengetahui informasinya.

Cara melihat Kartu Prakerja yang sudah terdaftar perlu kalian ketahui jika ingin mengikuti gelombang 52 yang sudah dibuka.

Dengan mengetahui cara melihat Kartu Prakerja yang sudah terdaftar atau belum akan mempermudah kalian dalam mengikuti program ini.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengurangi tingkat pengangguran.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam program ini, masyarakat akan mendapatkan pelatihan secara gratis dan uang insentif yang diberikan setelah semua tahapan telah diselesaikan.

Bagi kalian yang belum pernah mengikuti Prakerja dan belum mendapatkan pekerjaan, sangat disarankan untuk mencoba mendaftar program ini.

Namun jika kalian lupa apakah sudah mendaftar atau belum, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Masuk atau login di laman resmi www.Prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Memberi Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja, Lakukan agar Insentif Cair!

2. Kemudian masukan id dan password kalian, jika belum ketuk "Daftar".

3. Setelah berhasil login, cek menu 'Gelombang' pada dashboard kartu Prakerja.

4. Lalu akan muncul menu yang menunjukkan informasi ‘Gelombang’, ‘Provinsi’, dan ‘Pendaftaran dibuka’.

5. Kemudian lihat status yang muncul di bawah informasi 'Gelombang'.

Baca Juga: Diumumkan! Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50 Beserta Langkah Selanjutnya

6. Jika status dalam akun kalian 'Menunggu Gelombang Ditutup, 'Dalam proses seleksi, atau ''Sedang diproses', artinya kartu Prakerja kalian telah diterima.

Apabila kartu Prakerja kalian sudah terdaftar, maka peserta bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Saat ini kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 52. Banyak masyarakat yang sudah menantikan kehadiran gelombang kali ini.

Namun jika belum memiliki akun, siapkan persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pembukaan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50! Simak di Sini

Syarat mendaftar Prakerja

-WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

-Pendaftar sedang tidak menempuh pendidikan formal.

-Pendaftar sedang mencari kerja atau untuk meningkatkan skill

-Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, TNI, POLRI, ASN, kepala desa, perangkat desa, dan bukan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah