Tok! Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 9 Mei 2023, 18:28 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pengedaran narkoba.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pengedaran narkoba. /ANTARA/Sigid Kurniawan

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keteranga," ujarnya menambahkan. 

Kemudian perbuatan Teddy Minahasa tersebut juga dinilai telah merusak nama baik institusi Polri karena tidak mendukung misi pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung (jawab) sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik," tutur Ketua Hakim menjelaskan. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Dicecar 20 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kendati demikian, putusan penjara seumur hidup itu merupakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan dalam sidang sebelumnya. 

Mengingat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. 

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa diketahui memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Lalu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah