PR TASIKMALAYA - Usai menjalani sidang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kini telah mendapat putusan hukum.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus ini.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Bawa 'Kejutan' dalam Persidangan
Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa adalah karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terkesan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam sidang.
Hakim Jon Sarman bahkan menyatakan bahwa terdakwa menikmati hasil penjualan narkotika tersebut saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Padahal semestinya, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu memberantas kasus narkotika, bukan terlibat langsung sebagai penjual.
Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat