Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

- 15 Oktober 2022, 16:39 WIB
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati. /Instagram/@humaspoldasumbar/

PR TASIKMALAYA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.

Selain Teddy Minahasa, tersangka lain dari kalangan sipil juga terancam hukuman yang sama.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa saat konferensi pers Jumat, 14 Oktober 2022.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Hasil Kualifkasi MotoGP Australia 2022: Fabio Quartararo di Posisi Berapa?

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ungkap Kombes Mukti Juharsa pada Sabtu, 15 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Selain Teddy, Polri juga menyeret empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat.

Mereka adalah D Mantan Kapolres Bukittinggi, KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J Satres narkoba Jakarta Barat dan Aipda A personil Polsek Kalibaru.

Sebelumnya, Kapolri mengumumkan Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran jaringan Narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 1! Ada Harimau Lain yang Bersembunyi dan Anda Harus Mencarinya

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah