Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

- 12 Agustus 2020, 15:00 WIB
Ini sosok jaksa Pinangki yang 9 kali bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri.*
Ini sosok jaksa Pinangki yang 9 kali bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri.* /Antara (Nova Wahyudi)/ Twitter @parjiyaawgmail1

PR TASIKMALAYA - Jaksa Pinangki sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, ia dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Baca Juga: BLACKPINK dan Selena Gomez akan Berkolaborasi, 'SEBLACK' Jadi Trending di Twitter

Selain itu, karena keterlibatannya dengan Djoko Tjandra, kini Pinangki telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Selain itu, dia juga mendapat sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.

“Masih dilakukan cross check. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” ungkap Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Viral Kisah Tetangga Bawa Kabur Gadis 14 Tahun hingga Terlibat Hubungan Terlarang

Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa 11 Agustus 2020 malam langsung menangkap Pinangki.

“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya dikutip PMJ News.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x