Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan, KPK Usut Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Pandra juga menjelaskan bahwa Mustofa NR pernah melakukan perusakan objek vital di kantor DPRD Lampung pada tahun 2016.
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ujarnya.
Sebelumnya, mengenai kasus perusakan di gedung DPRD Lampung, Mustafa NR sudah pernah menjalani proses sidang dan mendapatkan hukuman penjara.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Siapkan Rumah Murah untuk Buruh, Hengky Kurniawan: Realisasi Janji Politik
Kendati demikian mengenai berapa lama hukuman pelaku tersebut, Kabid Humas Polda Lampung tersebut tidak menyebutkan secara rinci.
Namun, Pandra menuturkan pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman berdasarkan sidang putusan.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucap Pandra secara singkat. ***