Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku Penembakan Kantor MUI: Pernah Berkasus di Lampung

- 2 Mei 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi penembakan di Kantor Pusat Manjelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 2 Mei 2023.
Ilustrasi penembakan di Kantor Pusat Manjelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 2 Mei 2023. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

 

PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku aksi penembakan yang dilakukan di Kantor Majeles Ulama Islam (MUI) di Jakarta.

Diketahui, pada Selasa 2 Mei 2023 secara tiba-tiba kantor pusat MUI mendapat penembakan misterius yang menyebabkan dua staf terluka.

Pihak kepolisian sedang menelusuri latar belakang pelaku penembakan misterius tersebut apakah terlibat dalam jaringan terorisme atau tidak.

Menurut hasil pemeriksaan, identitas pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia yaitu bernama Mustopa NR yang berdomisili Lampung.

Baca Juga: Penembakan Misterius Terjadi di Kantor MUI Pusat, 2 Orang Alami Luka-luka

Pihak kepolisian juga menemukan bahwa tersangka Mustopa NR sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa tersangka Mustofa NR pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ungkap Pandra Arsyad pada Selasa 2 Mei 2023 sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan, KPK Usut Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Pandra juga menjelaskan bahwa Mustofa NR pernah melakukan perusakan objek vital di kantor DPRD Lampung pada tahun 2016.

“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” ujarnya.

Sebelumnya, mengenai kasus perusakan di gedung DPRD Lampung, Mustafa NR sudah pernah menjalani proses sidang dan mendapatkan hukuman penjara.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Siapkan Rumah Murah untuk Buruh, Hengky Kurniawan: Realisasi Janji Politik

Kendati demikian mengenai berapa lama hukuman pelaku tersebut, Kabid Humas Polda Lampung tersebut tidak menyebutkan secara rinci.

Namun, Pandra menuturkan pelaku sebelumnya sudah menjalani hukuman berdasarkan sidang putusan.

“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucap Pandra secara singkat. ***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah