Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, tersangka mengaku setidaknya ada 25 korban selama melakukan aksinya mulai 2015 hingga 2020.
“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ujar Jhonny, dikutip dari situs PMJ News.
Baca Juga: Berawal dari Lihat Lubang Pembuangan, AS Temukan Terowongan Penyelundupan 'Canggih' di Perbatasan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Ancamannya 6 tahun penjara,” tambaah Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya.***