Terjerat Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pelaku Fetish Kain Jarik Terancam 6 Tahun Penjara

- 9 Agustus 2020, 19:00 WIB
Rilis Gilang Bungkus. foto ist.*
Rilis Gilang Bungkus. foto ist.* /

PR TASIKMALAYA - Gilang Aprilian, pelaku fetish kain jarik akan dijerat pasal berlapis.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sebut Tak Masalah Terkena Corona, Warga Sampang Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Protokol

Tak hanya itu, Gilang juga disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Polisi tak menjerat Gilang dengan pasal pelecehan seksual. Sebab dalam kasus fetish pocong belum memenuhi unsurnya.

Tersangka memiliki motif untuk menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat.

Baca Juga: Siap untuk Comeback, SuperM Juga Dikonfirmasi akan Membintangi Reality Show Bertajuk 'Mtopia'

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kota Besar Surabaya, Kombes Jhonny Edison Isir.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x