PR TASIKMALAYA – Pelaksanaan pelunasan biaya haji reguler tahun 2023 atau 1444 H sudah dibuka mulai Selasa, 11 April 2023. Calon jemaah reguler pun dapat melakukan pelunasan tersebut sesuai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler per embarkasi.
Jadwal pelunasan dan besaran Bipih 2023 tersebut telah diumumkan dan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 352 tahun 2023.
Melalui keputusan tersebut, pelunasan biaya haji reguler 1444 H atau 2023 Masehi dilaksanakan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023.
Adapun untuk nominalnya, besaran biaya haji reguler dikelompokkan berdasarkan embarkasi.
Baca Juga: Tes IQ: Lihat Pria Dewasa pada Gambar? 98 Persen Orang Gagal Jenius Menemukannya
Dilansir PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag, berikut besaran Bipih jemaah haji reguler per embarkasi beserta sebaran provinsinya.
1. Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
Untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh.
2. Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26