Terbukti Suap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis Penjara 4 Tahun

- 10 April 2023, 15:06 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Supriyatna divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Supriyatna divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun. /ANTARA/Bagus Ahmad Riyadi

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhan vonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta kepada mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.

Vonis yang diberikan kepada eks Wali Kota Cimahi itu dikarenakan terbukti memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 10 April 2023.

Dari penuturan hakim, Ajay dinyatakan terbukti sah telah bersalah sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 begitu halnya seperti diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang dakwaan suap penyidik KPK itu.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Trans Jawa Lengkap dari Jakarta ke Cirebon, Yogyakarta, hingga Surabaya

Terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para camat dan kepala dinas, Ajay diketahui juga terbukti bersalah lantaran melanggar Pasal 12 B Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada mantan Wali Kota Cimahi itu berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun sesudah menjalani pidana.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Ajay adalah sosoknya sebagai Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat. Kemudian, Ajay dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Tes IQ: Siapa Orang Tua Anak Laki-laki Itu? Waktu Anda 7 Detik untuk Menebaknya dengan Jenius

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x