Terbukti Suap KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Divonis Penjara 4 Tahun

- 10 April 2023, 15:06 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Supriyatna divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun.
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Supriyatna divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 4 tahun. /ANTARA/Bagus Ahmad Riyadi

Namun di sisi lain, sikap sopan yang ditunjukkan oleh Ajay selama persidangan menjadi hal yang meringankan dirinya. Menurut hakim juga ia memiliki tanggungan keluarga.

Ajay diketahui mendapat dakwaan telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari beberapa kepala dinas dan camat. Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.

Hukuman yang diberikan kepada Ajay lebih ringan dari tuntutan. Sebab sebelumnya, jaksa menuntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 250 juta untuk Ajay.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Online di Tasikmalaya, Anti Ribet untuk Pengambilan 11 dan 12 April 2023

Seperti diketahui sebelumnya, Ajay dituding menyuap penyidik ​​KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta agar tidak mengikutsertakannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK wilayah Bandung Raya.

Ajay lalu dituduh menerima suap sebesar Rs 250 crore dari berbagai direktur dinas dan camat. Penerimaan uang tersebut diduga terkait dengan keperluan menyuap penyidik ​​KPK.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah