Terdakwa AG Dilimpahkan ke PN Jaksel, Diversi Perdana Digelar pada 29 Maret 2023

- 25 Maret 2023, 16:45 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan terdakwa AG kepada PN Jaksel atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan terdakwa AG kepada PN Jaksel atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. //Antara/Lufthia Miranda Putri

Baca Juga: Cara Dapat KUR BRI 100 Juta dengan Mudah, Cocok Buat Modal Usaha di Bulan Ramadhan

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, melakukan penganiayaan terhadap korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan.

Kekerasan tersebut terjadi lantaran Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut jika AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. 

Setelah mendapat kabar tersebut, Mario lantas menceritakan hal itu kepada temannya yang bernama Shane Lukas (19). Kemudian Shane memprovokasi Mario yang membuatnya menganiaya korban hingga koma. Shane juga sempat merekam kejadian tersebut.

Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro jaya. Sedangkan AG dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum lantaran masih berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Tes IQ Edisi Ramadhan: Anak Ini Lemes Banget karena Cuma Sahur Kuaci 3 Biji, kalau Jeli Tau Bedanya

Pasal yang Menjerat

Mario diketahui dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Tak hanya itu, Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lalu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau  Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x