Usai Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

- 21 Maret 2023, 20:36 WIB
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi soal berkas perkara AG yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi soal berkas perkara AG yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. /Polda Metro Jaya.

PR TASIKMALAYA - Teman dekat atau pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara AG tersebut dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 usai dinyatakan lengkap atau P21. 

Informasi itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di depan wartawan. 

"Ya (AG dilimpahkan) hari ini terkait sistem peradilan anak yang diatur secara khusus," kata Trunoyudo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Bersenandung Ini dalam Waktu Singkat, Artinya Kamu Sangat Jenius

AG sendiri dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) berstatus anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. 

Sebab ia diketahui hadir saat kejadian dan membiarkan David sebagai korban dianiaya oleh Mario Dandy.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLRPL (19). 

Baca Juga: Desain Twibbon Unik Ucapan Hari Raya Nyepi 2023 yang Cocok Diunggah dan Dijadikan Bingkai Foto Kekinian

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x