Terdakwa AG Dilimpahkan ke PN Jaksel, Diversi Perdana Digelar pada 29 Maret 2023

- 25 Maret 2023, 16:45 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan terdakwa AG kepada PN Jaksel atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan terdakwa AG kepada PN Jaksel atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. //Antara/Lufthia Miranda Putri

PR TASIKMALAYA - Terdakwa AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan. 

Nama AG muncul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena diduga terlibat dengan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan pelimpahan terhadap AG tersebut sudah dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023.

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ujar Djuyamto, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Pakar Sarankan Cukup Istirahat Saat Jalani Aktifitas Puasa

Djuyamto juga menyebut pihaknya sudah menentukan siapa yang akan menjadi Hakim Tunggal. Ternyata Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, Hakim Tunggal tersebut sudah menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada tanggal 29 Maret 2023.

“Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu, yaitu sudah ditentukan tanggal 29 Maret 2023,” ucap Djuyamto.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” katanya. 

Baca Juga: Cara Dapat KUR BRI 100 Juta dengan Mudah, Cocok Buat Modal Usaha di Bulan Ramadhan

Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, melakukan penganiayaan terhadap korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Jakarta Selatan.

Kekerasan tersebut terjadi lantaran Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut jika AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. 

Setelah mendapat kabar tersebut, Mario lantas menceritakan hal itu kepada temannya yang bernama Shane Lukas (19). Kemudian Shane memprovokasi Mario yang membuatnya menganiaya korban hingga koma. Shane juga sempat merekam kejadian tersebut.

Mario dan Shane saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro jaya. Sedangkan AG dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum lantaran masih berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Tes IQ Edisi Ramadhan: Anak Ini Lemes Banget karena Cuma Sahur Kuaci 3 Biji, kalau Jeli Tau Bedanya

Pasal yang Menjerat

Mario diketahui dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Tak hanya itu, Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lalu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau  Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x