Terdakwa AG Dilimpahkan ke PN Jaksel, Diversi Perdana Digelar pada 29 Maret 2023

- 25 Maret 2023, 16:45 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan terdakwa AG kepada PN Jaksel atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan terdakwa AG kepada PN Jaksel atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. //Antara/Lufthia Miranda Putri

PR TASIKMALAYA - Terdakwa AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan. 

Nama AG muncul di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena diduga terlibat dengan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan pelimpahan terhadap AG tersebut sudah dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023.

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ujar Djuyamto, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Pakar Sarankan Cukup Istirahat Saat Jalani Aktifitas Puasa

Djuyamto juga menyebut pihaknya sudah menentukan siapa yang akan menjadi Hakim Tunggal. Ternyata Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, Hakim Tunggal tersebut sudah menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada tanggal 29 Maret 2023.

“Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu, yaitu sudah ditentukan tanggal 29 Maret 2023,” ucap Djuyamto.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” katanya. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x