Lowongan Kerja Terbaru! Jangan Lewatkan Kesempatan Bergabung dengan IKN, Seleksi PPNPN Non-PNS Sudah Dibuka

- 20 Februari 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai lowongan kerja seleksi PPNPN Non-PNS untuk IKN yang sudah dibuka.
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai lowongan kerja seleksi PPNPN Non-PNS untuk IKN yang sudah dibuka. /Pixabay/StartupStockPhotos

PR TASIKMALAYA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk bergabung dan bekerja di lembaga tersebut dengan skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi terbaru mengenai lowongan kerja (loker) di IKN, yakni seleksi PPNPN IKN Non PNS yang dibuka hari ini, Senin, 20 Februari 2023 di ikn.go.id.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai formasi loker yang tersedia, syarat yang harus dipenuhi, dan cara mendaftar seleksi loker IKN.

Formasi loker IKN 2023

Baca Juga: Orang Biasa Cuman Tau 1 Jawaban Tes IQ, tapi si Jeli Pintar Pasti Lihat 3 Perbedaan Anak TK Itu!

Formasi loker IKN 2023 terdiri dari beberapa bidang diantaranya Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Syarat daftar loker IKN 2023

Untuk mendaftar seleksi loker IKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Berperan dalam Film Black Panther 2 Sebagai Namora, Mabel Cadena Ungkapkan Masa Depan Karakternya di MCU

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x