Banyak Turis Asing Berulah di Bali, Maruf Amin Tegaskan Hal Ini

- 18 Maret 2023, 06:25 WIB
Wapres KH Maruf Amin
Wapres KH Maruf Amin /BPMI Setwapres

PR TASIKMALAYA - Turis asing di Bali tengah menjadi sorotan baru-baru ini.

Pasalnya, turis asing di Bali disebut-sebut berulah. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Maruf Amin turut menyoroti fenomena ini dengan memberikan penegasan.

Maruf Amin menyebut, sejatinya sudah ada aturan-aturan mengenai wisatawan atau turis asing yang berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali.

"Ya, kan sudah ada aturan-aturannya. Wisatawan tuh hanya boleh ini, boleh ini, tidak boleh seperti ini, tidak boleh seperti itu. Kan ada aturan-aturan," kata Maruf Amin di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: KUR BRI Online 2023: Kapan Jadwalnya Dibuka? Simak Info Terbaru di Sini!

Lebih lanjut, Maruf Amin menegaskan perlunya pengawasan dan pembinaan kepada para turis asing.

Salah satunya informasi mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakan disampaikan sebelum mereka masuk ke Indonesia.

"Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana, dan pembinaan terhadap para wisatawan itu, sebelum dia masuk itu harus sudah diberi tahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang," ungkap Maruf Amin saat dimintai keterangan pada Jumat, 17 Maret 2023.

Maruf Amin mengatakan, perlunya semacam komitmen untuk masuk ke Indonesia. Namun dilakukan dengan cara yang baik tentunya.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan Perawat, Orang Teliti Bisa Temukan 2 Kata Tersembunyi dalam Waktu Singkat

“Jangan sampai orang menjadi takut. Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan," ungkap Maruf Amin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau rental motor. Kebijakan ini dibuat menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihak Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata.

Dalam hal ini termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lakukan 5 Cara ini agar Hidupmu Jauh Lebih Bahagia!

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent,” ungkapnya.

Dalam kata lain, turis asing tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent.

“Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster pada Minggu.

Peraturan ini ditegaskan berdasarkan hasil penindakan Polda Bali. Dimana ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.

Beberapa di antaranya, mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x