Kiat-kiat Mandapatkan Subsidi Bantuan Motor Listri Rp7 Juta, Simak Baik-baik Syarat dan Caranya

- 11 Maret 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit. Pemerintah sediakan 250.000 unit.. ANTARA/HO-Aspri/am
Ilustrasi - Cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit. Pemerintah sediakan 250.000 unit.. ANTARA/HO-Aspri/am /

PR TASIKMALAYA - Simak beberapa kiat untuk mendapatkan subsidi bantuan motor listrik baik untuk membeli baru atau konversi.

Masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan motor listrik dapat dengan mudah mendapatkan fasilitas subsidi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Bantuan subsidi ini akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

Bantuan subsidi Rp7 juta per unit motor listrik ini bisa untuk membeli baru atau konversi motor BBM ke motor listrik. Adapun informasi bantaun ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Kembangkan Usaha Kuliner saat Ramadhan dengan KUR Mandiri, Ini Persyaratannya

Berikut ini adalah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta motor listrik.

Cara dan Syarat Konversi Motor Listrik

- Motor yang akan ditukar masih dalam kondisi prima

- Kendaraan memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB serta data yang sesuai dengan data KPT

- Hanya satu unit motor BBM yang dapat dikonversi

Baca Juga: Tes IQ: Keluarga Ayam Butuh Perhatian! Orang Jeli Bisa Bantu Cari 4 Perbedaan dalam Waktu 27 Detik

- Proses konversi motor listrik hanyak dilakukan di bengkel yang mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Sementara itu, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listri Rp7 juta diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Berikutnya Penerima bantuan sosial atau bansos, penerima bantuan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Selain tiga golongan di atas, penerima bantuan subsidi listrik dengan daya 450 VA hingga 900 VA juga berhak mendapatkan bantuan subsidi motor listri Rp7 juta per unit.

Baca Juga: Bingung Mencari Dana untuk Mengembangkan Bisnis? Ini Solusinya!

Tahun ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi sebanyak 200.000 unit untuk pembeli baru dan 50.000 unit untuk konversi, total sebanyak 250.000 unit untuk subsidi bantuan tahun 2023.***

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x