Kiat-kiat Mandapatkan Subsidi Bantuan Motor Listri Rp7 Juta, Simak Baik-baik Syarat dan Caranya

- 11 Maret 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit. Pemerintah sediakan 250.000 unit.. ANTARA/HO-Aspri/am
Ilustrasi - Cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp7 juta per unit. Pemerintah sediakan 250.000 unit.. ANTARA/HO-Aspri/am /

PR TASIKMALAYA - Simak beberapa kiat untuk mendapatkan subsidi bantuan motor listrik baik untuk membeli baru atau konversi.

Masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan motor listrik dapat dengan mudah mendapatkan fasilitas subsidi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Bantuan subsidi ini akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

Bantuan subsidi Rp7 juta per unit motor listrik ini bisa untuk membeli baru atau konversi motor BBM ke motor listrik. Adapun informasi bantaun ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Kembangkan Usaha Kuliner saat Ramadhan dengan KUR Mandiri, Ini Persyaratannya

Berikut ini adalah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta motor listrik.

Cara dan Syarat Konversi Motor Listrik

- Motor yang akan ditukar masih dalam kondisi prima

- Kendaraan memiliki kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB serta data yang sesuai dengan data KPT

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x