Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik, Bantuan Rp7 Juta Berlaku Mulai 20 Maret 2023

- 8 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi. Syarat mendaoatkan subsidi konversi motor listrik.
Ilustrasi. Syarat mendaoatkan subsidi konversi motor listrik. /Unsplash/Ather Energy

Baca Juga: Polri Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Simak Detanya

Pertama, pada kriteria motor, motor yang dapat mendapat subsidi yaitu motor yang layak jalan dan kapasitas cc-nya sekitar 110-150 cc.

“Kalau yang udah mogok ya jangan lah. Kalau yang sudah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak. Ini motor yang layak jalan,” kata Rida.

Kedua, administrasinya harus lengkap seperti STNK dan BPKB serta sesuai dengan nama penerima bantuan.

“Poinnya motor yang legal lah, dan STNK dengan KTP-nya mohon pengertiannya untuk sama. Agar tidak disalahgunakan,” tutur Rida.

Baca Juga: Tes IQ: Mudah Bagi Orang yang Teliti, Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Bertopeng dalam 30 Detik

Sekjen ESDM itu pun menambahkan, dalam periode ini, masyarakat hanya dapat menggunakan 1 NIK untuk subsidi 1 unit motor.

Syarat atau kriteria ketiga yaitu mengenai tempat atau bengkel konversi. Bengkel yang digunakan untuk konversi tersebut harus bersertifikat sesuai yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Rida pun menyampaikan, nanti akan disediakan aplikasinya untuk mengecek bengkel bersertifikat tersebut.

“Nanti kami sediakan aplikasinya kemudian teman-teman dapat dengan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja,” kata Rida.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x