Sadis! Polisi Jelaskan Bentuk Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga Koma

- 3 Maret 2023, 12:50 WIB
Mario Dandy, palaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy, palaku penganiayaan terhadap David Ozora. /PMJ News

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy Satryo terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi.

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan usai ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek Ditutup 7 Hari Lagi! Ini Formasi dan Kualifikasi Lengkapnya

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru," katanya.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ," katanya lagi.

Selain itu, dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka, yakni Mario Dandy Satryo, Shane Lukas Rotua, dan kekasih Mario Dandy Satryo, Agnes.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah