Sadis! Polisi Jelaskan Bentuk Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga Koma

- 3 Maret 2023, 12:50 WIB
Mario Dandy, palaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy, palaku penganiayaan terhadap David Ozora. /PMJ News

PR TASIKMALAYA- Baru-baru ini pihak kepolisian mengungkapkan bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora hingga membuat ia koma.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo kepada David Ozora ialah kekerasan yang diarahkan ke arah kepala maupun arah vital lain seperti tengkuk leher.

Bahkan ia masih melakukan penganiayaan di saat David Ozora sudah tidak berdaya.

Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, anak mantan pejabat pajak ini telah menendang 3 kali ke arah kepala korban dan tindakan yang dilakukannya ini bisa dikatakan sangat sadis.

Baca Juga: Intip Spoiler dan Link Nonton Taxi Driver Season 2 Episode 5: Do Gi dan Go Eun Pura-pura jadi Pengantin

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis, itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk (leher), dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," kata Hengki Haryadi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Ini rangkaian perbuatan, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang sudah tidak berdaya, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," katanya lagi.

Bahkan Mario Dandy Satryo juga mengucapkan kata-kata yang mengaku tidak takut membuat anak orang mati, sehingga ia disebut sudah memiliki niat jahat atau mens rea.

"Ada kata-kata, 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan juga kami koordinasikan konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea (niat jahat) dan actus reus (wujud perbuatan)," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Lewat Gambar si Kakek yang Nyasar Ini, Orang Cerdas Pasti Cepat Menemukan 3 Perbedaannya

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan ini, Mario Dandy Satryo terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi.

Penerapan Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan usai ditemukannya fakta hukum serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek Ditutup 7 Hari Lagi! Ini Formasi dan Kualifikasi Lengkapnya

"Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru," katanya.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya (orang yang berada) di situ," katanya lagi.

Selain itu, dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka, yakni Mario Dandy Satryo, Shane Lukas Rotua, dan kekasih Mario Dandy Satryo, Agnes.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah