Rafael Alun Trisambodo Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Mahfud MD: Lebih dari Korupsi

- 2 Maret 2023, 18:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan bahwa Rafael Alun Trisambodo bisa terancam pidana jika terbukti melakukan pencucian uang. 

Mahfud MD mengatakan bahwa pidana pencucian uang ini lebih serius daripada korupsi. Jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukannya maka akan dikenakan TPPU.

Sejauh ini, Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang sehingga harta kekayaannya bisa dibilang cukup fantastis. Menurut LHKPN, ayah dari Mario Dandy Satrio itu memiliki Rp56 miliar.

Oleh karena itu, Rafael Alun Trisambodo baru-baru ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait harta yang dimilikinya. KPK juga akan menerjunkan personil untuk memeriksa aset tanah milik mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak itu.

Baca Juga: Yoo Ah In Positif Narkoba, Kelanjutan Produksi Hellbound Season 2 Dipertanyakan

"Ya bisa dong, TPPU itu kan pidana serius, lebih dari korupsi ya," kata Mahfud MD pada 2 Maret 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Diketahui, ancaman pidana dari TPPU ini lebih dari tindak pidana korupsi.

"TPPU itu ancamannya lebih daripada korupsi. Kalau memang pencucian uang, Rafael harus ditindak," tegasnya.

Menko Polhukam menemukan sebuah video di TikTok yang menyebut bahwa Mahfud MD sudah mengetahui 10 tahun yang lalu terkait harta Rafael.

Baca Juga: Tingkatkan Stamina dengan 4 Olahraga Simple Ini, Salah Satunya Squat

"Ini ada semacam di TikTok yang nyinyir dan bodoh, dikatakan begini 'Itu pak Mahfud sudah tahu 10 tahun yang lalu Rafael dilaporkan pencucian, kok baru lapor'," terangnya. 

Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal laporan Rafael 10 tahun yang lalu. 

"Orang saya bukan Menko Polhukam," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, terkuaknya harga kekayaan fantastis Rafael Alun dimulai saat anaknya, Mario Dandy Satrio terseret kasus penganiayaan. 

Baca Juga: Jadwal Tayang Jinny's Kitchen Episode 2 Sampai Tamat: Jangan Lupa Mampir ke Restorannya

Diketahui, anak laki-lakinya tersebut sering memamerkan kendaraan mewah, sebut saja Jeep Wrangler Rubicon.

Menko Polhukam itu mengakui tentang Rafael Alun setelah kasus penganiayaan Mario Dandy ini ada.

"Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David. Lalu muncul nama bapaknya pejabat eselon III yang kaya, lalu saya telepon PPATK," terangnya.

Saat itu, Mahfud MD menghubungi PPATK karena dia adalah Ketua Tim Pengarah Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Tes IQ: Tidak Diragukan! Si Cerdas Pasti Bisa Bantu Mbak Kasir Ini dalam Temukan 3 Perbedaan di 22 Detik!

Mahfud MD mengungkapkan bahwa memang ada laporan 10 tahun yang lalu terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, tetapi di KPK tidak ditindaklanjuti.

"Baru itu, saya telepon KPK, ini ada laporan dulu sebelum saya belum Menko Polhukam," terangnya.

Pihaknya sudah memerintahkan pihak yang berwenang untuk memeriksa Rafael Alun.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo. 

Baca Juga: Tes IQ: Tidak Diragukan! Si Cerdas Pasti Bisa Bantu Mbak Kasir Ini dalam Temukan 3 Perbedaan di 22 Detik!

Firli Bahuri menerangkan tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara pasal 5.

"Itu (pemeriksaan) dilakukan. Ada juga disebutkan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah jabatan," katanya.

Dengan adanya UU tersebut, maka setiap pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya.

"Artinya, mereka harus lapor kekayaan, selama jabatan juga harus melaporkan kekayaannya, setelahnya juga nanti kita minta laporan," tambahnya. 

Baca Juga: Terkait Gaya Hedonis dan Kasus Pajak, Begini Komentar dari Presiden Jokowi

Firli Bahuri menerangkan bahwa LHKPN ini akan dinilai, wajar atau tidak wajar.

Lebih lanjut, Ketua KPK menerangkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya jika sudah selesai.

LHKPN ini diketahui untuk mencegah terjadinya korupsi di tataran penyelenggara negara.

"Jadi, nanti saya akan beritahu lebih lanjut hasil pemeriksaan," tandasnya terkait LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang kini tengah diperiksa.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x