Mahfud MD mengungkapkan bahwa memang ada laporan 10 tahun yang lalu terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, tetapi di KPK tidak ditindaklanjuti.
"Baru itu, saya telepon KPK, ini ada laporan dulu sebelum saya belum Menko Polhukam," terangnya.
Pihaknya sudah memerintahkan pihak yang berwenang untuk memeriksa Rafael Alun.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo.
Firli Bahuri menerangkan tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara pasal 5.
"Itu (pemeriksaan) dilakukan. Ada juga disebutkan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah jabatan," katanya.
Dengan adanya UU tersebut, maka setiap pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya.
"Artinya, mereka harus lapor kekayaan, selama jabatan juga harus melaporkan kekayaannya, setelahnya juga nanti kita minta laporan," tambahnya.