Rafael Alun Trisambodo Terancam Pidana Jika Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Mahfud MD: Lebih dari Korupsi

- 2 Maret 2023, 18:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

Baca Juga: Tes IQ: Tidak Diragukan! Si Cerdas Pasti Bisa Bantu Mbak Kasir Ini dalam Temukan 3 Perbedaan di 22 Detik!

Mahfud MD mengungkapkan bahwa memang ada laporan 10 tahun yang lalu terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, tetapi di KPK tidak ditindaklanjuti.

"Baru itu, saya telepon KPK, ini ada laporan dulu sebelum saya belum Menko Polhukam," terangnya.

Pihaknya sudah memerintahkan pihak yang berwenang untuk memeriksa Rafael Alun.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya tengah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo. 

Baca Juga: Tes IQ: Tidak Diragukan! Si Cerdas Pasti Bisa Bantu Mbak Kasir Ini dalam Temukan 3 Perbedaan di 22 Detik!

Firli Bahuri menerangkan tentang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara pasal 5.

"Itu (pemeriksaan) dilakukan. Ada juga disebutkan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah jabatan," katanya.

Dengan adanya UU tersebut, maka setiap pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya.

"Artinya, mereka harus lapor kekayaan, selama jabatan juga harus melaporkan kekayaannya, setelahnya juga nanti kita minta laporan," tambahnya. 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah