Angka PHK Melonjak saat Pandemi Covid-19, Berikut Cara Mudah Klaim JHT secara Online

- 23 Juli 2020, 13:06 WIB
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT secara online, dan tinggal tunggu di rumah.*
BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT secara online, dan tinggal tunggu di rumah.* /

PR TASIKMALAYA - Dampak Pandemi Covid-19 kini berdampak bagi banyak sektor.

Bukan hanya kesehatan, tapi sektor ekonomi pun kini seakan tengah diuji di tengah merebaknya wabah virus corona.

Para pekerja pun merasakan dampaknya, di mana banyak dari mereka mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan yang gulung tikar ataupun kesulitan secara ekonomi.

Baca Juga: Sebut Oknum yang Lindungi Djoko Tjandra Lebih dari Satu, Politisi PKS: Hukum Saja yang Berat

Hal ini, secara tidak langsung memberikan pengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 Triliun.

Dalam hal ini, BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta untuk mengajukan JHT dengan tetap melakukan protokol kesehatan dari pemerintah.

Mereka memberikan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.

Baca Juga: Selain Telusuri Jejak Pembunuh Editor Metro TV, Polisi Juga Ungkap Rute Jejak Yodi Prabowo

Langkah pengajuan melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif ini ternyata mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Dengan LAPAK ASIK online peserta mendapatkan kemudahan, di mana mereka dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Mereka cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

Baca Juga: Terus Alami Ketegangan yang Makin Memanas, Amerika Serikat dan Tiongkok Tunjukkan Perang Nyata

Lapak Asik online juga ikut direkomendasikan oleh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

"Prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Irvansyah.

Sementara itu, prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, di antaranya sebagai berikut:

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Dugaan Kuat Penyuapan pada Kasus Djoko Tjandra, KPK Siap Tindak Tegas Pihak Bersangkutan

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubung dengan Whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim. Karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video call.

Baca Juga: Imbas dari Dinasti Politik, Gibran Rakabuming Dinilai Berpotensi Tersandung Kasus Korupsi

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

Peserta harus memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.

Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Dapat Tanda dari Inisial Nama, Kanye West Gaet Rapper Jay Z Jadi Wakil Presiden Amerika Serikat

Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan tindakan kecurangan dan menyalahi hukum serta ketentuan yang berlaku.

Saat ini, ada lima wilayah yang memiliki jumlah klaim JHT tertinggi di Indonesia yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Baca Juga: Tolak Beri Dukungan, PKS Bersikeras Cari Jalan Agar Gibran Tak Melenggang Mulus Jadi Cawalkot

Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.

Kepala Kantor Cabang Tasikmalaya, Seto Tjahjono juga mengatakan bahwa permintaan klaim hingga ini masih banyak.

Permintaan itu datang dari peserta yang pergi langsung ke kantor juga dari peserta seluruh indonesia secara online.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2019 rata-rata klaim per hari adalah 62 klaim. Sementara Januari 2020 melonjak jadi 91 klaim per hari, dan terhitung 1 sampai 22 Juli 2020 sebanyak 141 klaim per hari.

"Bahkan saat ini klaim online yang kami proses tiga kali lebih banyak dari yang datang ke kantor," ujar Seto.

Baca Juga: Lamaran untuk Anak Lelakinya Ditolak, Seorang Paman Tega Membakar Keponakannya hingga Tewas

Dari bulan Januari sampai juni 2020, telah dibayarkan klaim JHT sebanyak 8.832 orang dengan jumlah uang yg dibayarkan sebanyak RP 64,2 Miliar.

Ia berharap pandemi Covid-di Indonesia juga dunia segera berakhir dan kegiatan bisa normal kembali.

"Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan peluang usaha menjadi hidup kembali," ujarnya.

Baca Juga: Siap Bantu Gibran Walau Sempat Dikecewakan Soal Pilkada 2020, Purnomo: Saya Mau, Asal Dia yang Minta

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Juga bisa kunjungi akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x