Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Langkah atau Cara Daftar
1. Masuk ke situs resmi prakerja.go.id, atau bisa melalui link di sini.
2. Lakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja jika Anda belum terdaftar dan memiliki akun, lalu lanjutkan dengan login di situs tersebut.
3. Jika sudah berhasil masuk ke akun, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP Anda di halaman setelah login.
4. Jika Anda sudah selesai melakukan proses pengisian data diri, cek kembali dan pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan sesuai dan benar.