Kapan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 49 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya untuk Dapat Intensif Rp4.2 Juta

- 24 Februari 2023, 16:22 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 49.
Kartu Prakerja Gelombang 49. /Prakerja.go.id

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kemenkeu dan Gaya Mewah Ramai Jadi Sorotan, Sri Mulyani: Jangan Sampai Satu Tinta Rusak Susu Sebelanga

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Langkah atau Cara Daftar

1. Masuk ke situs resmi prakerja.go.id, atau bisa melalui link di sini.

2. Lakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja jika Anda belum terdaftar dan memiliki akun, lalu lanjutkan dengan login di situs tersebut.

3. Jika sudah berhasil masuk ke akun, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP Anda di halaman setelah login.

Baca Juga: Jadi Pemeran Utama dalam Drakor Call It Love, Lee Sung Kyung dan Kim Young Kwang Ungkap Karakter Masing-masing

4. Jika Anda sudah selesai melakukan proses pengisian data diri, cek kembali dan pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan sesuai dan benar.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah