Keenam orang saksi itu adalah staf Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim dan staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan.
"Dan kemarin, 20 Juli, kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan atau Pasal 221 KUHP," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
Baca Juga: Imbas dari Dinasti Politik, Gibran Rakabuming Dinilai Berpotensi Tersandung Kasus Korupsi
Argo mengatakan, tim akan segera mengungkap tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.
"Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," tuturnya.***