Sebut Oknum yang Lindungi Djoko Tjandra Lebih dari Satu, Politisi PKS: Hukum Saja yang Berat

- 23 Juli 2020, 12:30 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara)
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

Keenam orang saksi itu adalah staf Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim dan staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan.

"Dan kemarin, 20 Juli, kasus tersebut naik ke penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan atau Pasal 221 KUHP," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Imbas dari Dinasti Politik, Gibran Rakabuming Dinilai Berpotensi Tersandung Kasus Korupsi

Argo mengatakan, tim akan segera mengungkap tersangka setelah melaksanakan gelar perkara.

"Nanti kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah