"Saya juga sudah meminta, agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan detail dan teliti. Hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat kami tetapkan," tuturnya.
Berdasarkan peraturan yang dimaksud Sri Mulyani, berikut pasal yang disebutkan dan menjerat RAT terkait hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Baca Juga: Lokasi Pembangunan Pusat Latihan Sepak Bola di IKN Ditetapkan Jokowi
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(3) Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
Kemudian untuk Pasal-pasal mengenai tingkatan hukuman disiplin terdapat pada bab tiga.
BAB III