pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
Baca Juga: Segera Debut sebagai Anggota BABYMONSTER, Chiquita Diharapkan Bisa Setenar Lisa BLACKPINK?
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua
puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
Baca Juga: Kamu Hebat Jika Bisa Temukan Perbedaan Gambar Tes IQ Keluarga Berencana Ini