Polda Metro Jaya Ajukan Solusi agar Tak Ada Unsur Kriminal oleh Debt Collector

- 23 Februari 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi Debt Collector. PMJ ajukan solusi leasing tanpa gunakan jasa preman.
Ilustrasi Debt Collector. PMJ ajukan solusi leasing tanpa gunakan jasa preman. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya akan mengadakan kegiatan Forum Grup Discussion (FGD).  Hal ini menjadi upaya pihak Polda Metro Jaya untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak melibatkan pihak preman dalam melakukan penagihan yang bermasalah.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan reaksi yang tegas terhadap Debt Collector yang sempat viral di media sosial. Ia merasa geram melihat anggotanya dibentak dan dimaki oleh Debt Collector.

"Darah saya mendidih ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak adal lagi tempatnya preman di Jakarta," ujar Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya. pada Rabu, 22 Februari 2023.

Setelah viralnya kejadian ini, dan bukan hanya sekali atau dua kali hal serupa terjadi, Polda Metro Jaya akan mengadakan FGD.

Baca Juga: Jebakan Kekasih hingga Motif Kembalikan Kartu Pelajar Jadi Sumbu Api Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

Dalam FGD tersebut pihaknya akan memberikan berbagai macam solusi terkait cara penagihan, supaya proses penagihan tidak terlibat unsur kriminal seperti yang sering dilakukan oleh preman-preman yang menjadi Debt Collector.

FGD ini merupakan sebagai bukti, bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada masalah penegakan saja, tetapi ada solusi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

"Kita tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi leasing, nanti kita akan Forum Grup Discussion," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 23 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Fadil menyampaikan beberapa contoh solusi untuk perusahaan pembiayaan terkait penagihan supaya tidak ada unsur tindakan kriminanlnya, di antaranya:

Baca Juga: Man United vs Barcelona di Liga Europa UEFA 24 Februari 2023: Skor Akhir dan Link Nonton

1. Tidak bisa memperpanjang STNK, bagi yang ada masalah dengan utang kendaraanya. Dengan demikian bagi debitur tidak bisa menjual mobil atau motornya sebelum melunasi utangnya. "Misalnya, kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya kendaraan tidak bisa di pindah tangankan," ujar Fadil.

2. Pihak debitur dan perusahaan pembiayaan membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan secara intimidatif.

Itulah solusi yang diberikan Fadil sebagai bentuk tindakan pencegahan terjadinya hal-hal serupa. Namun apabila pihak perusahaan masih menerapkan sistem penagihan yang menggunakan unsur -unsur kriminal, pihaknya tidak akan segan-segan menindak debt collector tersebut hingga perusahaanya.

Buntut dari kasus ini, Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap tiga preman yang merampas mobil selebgram Clara Shinta, tiga preman tersebut diantaranya pelaku yang memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang memediasi kasus di rumah Clara Shinta.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah