Pembelian LPG 3 kg Wajib Pakai KTP Per 1 Juni 2024

- 29 Mei 2024, 09:41 WIB
Pengisian tabung LPG 3 Kg.
Pengisian tabung LPG 3 Kg. /Foto : dok. Pertamina

PR TASIKMALAYA - Para pembeli tabung gas LPG 3 kg nampaknya harus bersiap-siap dengan aturan baru yang akan segera diterapkan pada 1 Juni 2024 mendatang.

Mulai 1 Juni 2024 mendatang, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan peraturan baru setiap pembelian LPG 3 kg.

Pihaknya menyebut jika per 1 Juni 2024 mendatang, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Pemberlakuan itu guna memastikan pemberian subsidi tepat sasaran.

Dikatakan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII, ia menyebut jika KTP menjadi syarat utama pembelian LPG 3 kg.

Agen Distribusi Melakukan Pencatatan

Pemerintah Segera Terapkan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg dan Pertalite, Antisipasi Beban Subsidi
Pemerintah Segera Terapkan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg dan Pertalite, Antisipasi Beban Subsidi Pertamina

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa KTP dan Telah Terdaftar, Simak Caranya

Ia juga mengatakan jika seluruh agen distribusi juga sudah melakukan pendataan terhadap para konsumen yang akan melakukan pembelian.

Selain itu, agen distribusi juga mencatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut dengan Merchant Application atau MAP.

Per Aprli 2024, ada sekitar 253.365 pangkalan yang aktif untuk menyalurkan LPG 3 kg. Sekiatr 98,8 persen, pangkalan tersebut sudah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah