PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020.
Perpres itu berisi terkait peralihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 pun tak lagi dijabat oleh Achmad Yurianto.
Baca Juga: Ditemukan Tertindih oleh Jasad Editor Metro TV, Pisau beserta Sidik Jarinya Berhasil Diidentifikasi
Pada Selasa, 21 Juli 2020, tugas itu kini diambil alih oleh Wiku Adisasmito yang didapuk sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.
Meski begitu, Wiku mengatakan bahwa pengumuman terkait Covid-19 di Indonesia per-harinya tidak lagi diumumkan secara langsung tiap hari.
Namun hal itu akan disampaikan melalui situs www.covid19.go.id.
Baca Juga: Kasus Kematian Editor Metro TV Tak Kunjung Usai, Polisi Ungkap Kendala Utama dalam Penyelidikan
"Terjadi perubahan sebelumnya pengumuman kasus COVID-19 harian oleh Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id," kata Wiku, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.