Sudah Divonis, Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

- 17 Februari 2023, 13:16 WIB
Ferdy Sambo cs dalam persidangan.
Ferdy Sambo cs dalam persidangan. /PMJ/Fajar/Tangkapan Layar/

"Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ," kata kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan.

Baca Juga: 8 Drama Korea Populer Ini Terinspirasi dari Kisah Nyata, Ada Reply 1988 hingga Taxi Driver

"Sudah (daftarkan pengajuan banding)," kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.  

 

Diberitakan sebelumnya pada 13 hingga 15 Februari 2023 merupakan sidang vonis untuk seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ada lima tersangka dalam kasus ini yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Di mana pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Kemudian pada 14 Februari 2023, Bripka Ricky mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: The Last of Us Episode 6: Jadwal Tayang dan Spoiler dari HBO, Cek di Sini!

Terakhir pada 15 Februari 2023, majelis hakim memvonis terdakwa Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah